Salam sejahtera bagi kita
semua. Hoho, beneran sejahtera nggak, tuh? Coba kita intip.
Di Indonesia yang kita cintai
ini, media sosial seperti menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat sejagat raya.
Perkembangan teknologi yang begitu pesat plus canggih
seakan menggiring kita untuk tetap mengikuti atau sekadar tau berita-berita
yang telah beredar. Kalaupun sebenernya kita nggak butuh berita-berita
tersebut, tapi ketika kita nggak sengaja baca sedikit aja, terkadang muncul
keinginan untuk menuntaskan isi dari berita tersebut. Terlepas dari itu semua,
apakah kita bisa menyaring berita-berita itu, benar atau salah? Sayangnya, dari
sekian banyak masyarakat sejagat raya itu sendiri masih banyak yang dengan
mudahnya percaya dan dengan spontan menyebarluaskan berita-berita itu kembali
tanpa mengkroscek terlebih dahulu kebenarannya. Memang, media sosial telah
menjelma menjadi dunia tanpa sekat. Siapa aja bisa mengakses berita-berita dari
manapun dan kapanpun. Kalo udah gitu, kita yang awam jadi risih nggak? Jadi
khawatir nggak? Terus, jadi sejahtera? Ya, enggak juga, soalnya justru bisa
memicu perselisihan.
Media sosial itu seperti yang
kita tau, pengaruhnya luar biasa kuat. Terus gimana kita sebaiknya jadi
pengguna media sosial yang baik? Biar nggak kemakan berita-berita hoax yang
peluang buat mencerai-beraikan kita-kita di Indonesia ini begitu gampangnya.
Nah, kemarin Sabtu (16/9) di ballrom Hotel Grandhika Semarang, MPR RI mengajak
para netizen, khususnya blogger Semarang untuk memberantas hal-hal demikian.
Caranya dengan apa? Dengan mengenali 4 pilar MPR RI, yaitu:
1. Pancasila
2. Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945
3. Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI)
4. Bhineka Tunggal Ika
![]() |
Penyampai materi dari kiri ke kanan: Ibu Siti Fauzia (Kepala Biro Humas MPR RI), Bp. Bambang Sadono (Ketua Badan Pengkajian MPR RI), Bp. Ma'aruf Cahyono (Sesjen MPR RI) |
1. Pancasila
Pancasila sebagai dasar dan
ideologi negara. Sila pertama merupakan sila religius, dimana agama bukanlah
sumber konflik. Sila kedua merupakan sila kemanusiaa, manusiawi, yang berarti
bangsa kita adalah bangsa humanis. Sila ketiga merupakan sila bersatu, yang
bisa diartikan tidak ada jarak/kesenjangan satu dengan yang lainnya. Sila
keempat merupakan sila kerakyatan, rakyat yang demokratis. Dan terakhir, sila
kelima merupakan sila keadilan sosial, sebagai wujud tercapainya hak atas hidup
bagi seluruh lapisan masyarakat.
2. Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara. Untuk bener-bener
ngerti maksud dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, kita musti
mempelajari keterangan-keterangan dari teks tersebut, dengan begitu kita dapat
mengerti apa maksud undang-undang yang kita pelajari, aliran pikiran apa yang
menjadi dasar undang-undang itu sendiri.
3. Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI)
Sebagai penghuni negara
Indonesia, sudah sepatutnya kita turut serta dalam mewujudkan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap memelihara dan menjaga perdamaian agar
tetap utuh. Simpelnya bisa dimulai dari lingkungan terdekat kita.
4. Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika ini
memberi bukti bahwa Indonesia adalah negara yang amat kaya. Meskipun
berbeda-beda dari segi agama, suku, dan ras kita tetep satu.
![]() |
Dengan 4 pilar MPR RI tersebut,
point yang bisa kita dapet adalah Indonesia dengan beragam perbedaan yang ada,
diharapkan mampu memperkuat persatuan dan mengenyahkan segala perselisihan yang
ada di bangsa ini. Pun, sebagai penyeimbang itu semua, kita juga musti
mendukung Etika Kehidupan Berbangsa, yaitu: etika sosial dan budaya, etika
politik dan pemerintah, etika ekonomi dan bsinis, etika penegakan hukum yang
berkeadilan, etika keilmuan, serta etika lingkungan.
Jadi, di mana letak sejahtera
di Indonesia ini? Sebenernya ada di diri kita masing-masing bagaimana
mengimplementasikan 4 pilar MPR RI tadi. Dari kita sebagai pengguna media
sosial apalagi ketika kita bergabung dengan suatu komunitas/organisasi
tertentu, milikilah standar etika. Jadilah netizen yang bijak dengan
menyebarkan virus-virus positif. Berikan kontribusi sebaik mungkin untuk
persatuan NKRI.
Sekian kesejahteraan kali ini.
Terima kasih.
Sumber:
- KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR I/MPR/2003 TENTANG PENINJAUAN TERHADAP MATERI DAN STATUS HUKUM KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA DAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1960 SAMPAI DENGAN TAHUN 2002.
- UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar