September 18, 2017

SEJAHTERA DENGAN EMPAT PILAR MPR RI



Salam sejahtera bagi kita semua. Hoho, beneran sejahtera nggak, tuh? Coba kita intip.


Di Indonesia yang kita cintai ini, media sosial seperti menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat sejagat raya. Perkembangan teknologi yang begitu pesat plus canggih seakan menggiring kita untuk tetap mengikuti atau sekadar tau berita-berita yang telah beredar. Kalaupun sebenernya kita nggak butuh berita-berita tersebut, tapi ketika kita nggak sengaja baca sedikit aja, terkadang muncul keinginan untuk menuntaskan isi dari berita tersebut. Terlepas dari itu semua, apakah kita bisa menyaring berita-berita itu, benar atau salah? Sayangnya, dari sekian banyak masyarakat sejagat raya itu sendiri masih banyak yang dengan mudahnya percaya dan dengan spontan menyebarluaskan berita-berita itu kembali tanpa mengkroscek terlebih dahulu kebenarannya. Memang, media sosial telah menjelma menjadi dunia tanpa sekat. Siapa aja bisa mengakses berita-berita dari manapun dan kapanpun. Kalo udah gitu, kita yang awam jadi risih nggak? Jadi khawatir nggak? Terus, jadi sejahtera? Ya, enggak juga, soalnya justru bisa memicu perselisihan.


Media sosial itu seperti yang kita tau, pengaruhnya luar biasa kuat. Terus gimana kita sebaiknya jadi pengguna media sosial yang baik? Biar nggak kemakan berita-berita hoax yang peluang buat mencerai-beraikan kita-kita di Indonesia ini begitu gampangnya. Nah, kemarin Sabtu (16/9) di ballrom Hotel Grandhika Semarang, MPR RI mengajak para netizen, khususnya blogger Semarang untuk memberantas hal-hal demikian. Caranya dengan apa? Dengan mengenali 4 pilar MPR RI, yaitu:

1. Pancasila
2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
3. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
4. Bhineka Tunggal Ika


Penyampai materi dari kiri ke kanan: Ibu Siti Fauzia (Kepala Biro Humas MPR RI), Bp. Bambang Sadono (Ketua Badan Pengkajian MPR RI), Bp. Ma'aruf Cahyono (Sesjen MPR RI)


1. Pancasila
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Sila pertama merupakan sila religius, dimana agama bukanlah sumber konflik. Sila kedua merupakan sila kemanusiaa, manusiawi, yang berarti bangsa kita adalah bangsa humanis. Sila ketiga merupakan sila bersatu, yang bisa diartikan tidak ada jarak/kesenjangan satu dengan yang lainnya. Sila keempat merupakan sila kerakyatan, rakyat yang demokratis. Dan terakhir, sila kelima merupakan sila keadilan sosial, sebagai wujud tercapainya hak atas hidup bagi seluruh lapisan masyarakat.

2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara. Untuk bener-bener ngerti maksud dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, kita musti mempelajari keterangan-keterangan dari teks tersebut, dengan begitu kita dapat mengerti apa maksud undang-undang yang kita pelajari, aliran pikiran apa yang menjadi dasar undang-undang itu sendiri.

3. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Sebagai penghuni negara Indonesia, sudah sepatutnya kita turut serta dalam mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap memelihara dan menjaga perdamaian agar tetap utuh. Simpelnya bisa dimulai dari lingkungan terdekat kita.

4. Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika ini memberi bukti bahwa Indonesia adalah negara yang amat kaya. Meskipun berbeda-beda dari segi agama, suku, dan ras kita tetep satu.




Dengan 4 pilar MPR RI tersebut, point yang bisa kita dapet adalah Indonesia dengan beragam perbedaan yang ada, diharapkan mampu memperkuat persatuan dan mengenyahkan segala perselisihan yang ada di bangsa ini. Pun, sebagai penyeimbang itu semua, kita juga musti mendukung Etika Kehidupan Berbangsa, yaitu: etika sosial dan budaya, etika politik dan pemerintah, etika ekonomi dan bsinis, etika penegakan hukum yang berkeadilan, etika keilmuan, serta etika lingkungan.

Jadi, di mana letak sejahtera di Indonesia ini? Sebenernya ada di diri kita masing-masing bagaimana mengimplementasikan 4 pilar MPR RI tadi. Dari kita sebagai pengguna media sosial apalagi ketika kita bergabung dengan suatu komunitas/organisasi tertentu, milikilah standar etika. Jadilah netizen yang bijak dengan menyebarkan virus-virus positif. Berikan kontribusi sebaik mungkin untuk persatuan NKRI.
Sekian kesejahteraan kali ini. Terima kasih.

Sumber: 
  • KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR I/MPR/2003 TENTANG PENINJAUAN TERHADAP MATERI DAN STATUS HUKUM KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA DAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1960 SAMPAI DENGAN TAHUN 2002.
  • UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945












 



Tidak ada komentar: